Penangkaran Rusa Sambar Universitas Lampung

Lingga
Universitas Lampung merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki penangkaran Rusa Sambar (Cervus unicolor) sebanyak tujuh ekor, termasuk hewan introduksi. Rusa merupakan salah satu satwa liar yang mempunyai banyak manfaatnya, dimana tanduknya dapat dijadikan sebagai obat dan kulitnya juga dapat dijadikan sourvenir dan hiasan dinding.

Penangkaran rusa di Universitas Lampung di mulai sejak tahun 2004. Sampai tahun 2010 ini Universitas Lampung memiliki 7 Rusa Sambar di penangkaran. Pada awalnya rusa yang terdapat pada penangkaran ini hanya ada tiga ekor yaitu Lingga, Kiki dan Bimbi. Lingga,  Kiki dan Bimbi di ambil dan dipindahkan ke penangkaran rusa di Universitas Lampung sejak tanggal 1 Desember 2004. Setelah satu tahun berada di penangkaran Bimbi melahirkan anak pertamanya pada tanggal 25 Desember 2005, tepatnya pada hari minggu malam senin pukul 19.00 WIB. Dengan berat badan 7,7 kg, panjang 43 cm, dan tinggi 51 cm. Nama anak dari Bimbi ini adalah Lina, akan tetapi Lina di pindahkan ke penangkaran yang berada di Riau. Lina di tangkap untuk kemudian dipindahkan pada jam lima subuh, tepatnya pada tanggal 25 Januari 2008. Anak kedua dari bimbi adalah farid, farid lahir pada 16 Desember 2006, yaitu pada hari sabtu pukul. 20.00 WIB. Anak ketiga dari bimbi diberi nama Farida, lahir pada tanggal 6 Desember 2007, tepatnya pada hari jum’at pukul 20.00 WIB. Anak keempatnya lahir pada tanggal 22 Desember 2008 pada hari senin pukul 05.00 WIB dan diberi nama Zaidi. Terakhir anak kelima Bimbi adalah Bima, lahir pada tanggal 14 Desember 2009, tepatnya pada hari senin.

Tujuan adanya penangkaran Rusa di Universitas Lampung adalah untuk membantu pemerintah Republik Indonesia dalam menyelamatkan satwa. Rusa merupakan jenis hewan yang termasuk jenis kelas mamalia, ordo yang berkuku genap, family Cervidae, sub familia ervidae. Jumlah spesies rusa yang tersebar  di seluruh dunia adalah kurang lebih 40 spesies. Rusa(Cervus spp) merupakan hewan yang dilindungi menurut undang-undang Ordonasi dan Peraturan Perlindungan Binatang Liar Tahun 1931 No.134 dan 266. Selanjutnya SK  Menteri Pertanian No 362/ KPTS/ TN/ 12/ V/ 1990 pada tanggal 20 Mei 1990, memasukkan rusa kedalam aneka ternak yang dapat dibudidayakan seperti ternak lainnya, termasuk didalamnya mengatur tentang peraturan ijin usaha. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa, pada tanggal 27 Januari 1999 memasukkan semua jenis dan genus Cervus kedalam Lampiran Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Selain itu rusa termasuk dalam kategori terancam punah dalam daftar Appendix I CITES, sehingga keberadaannya harus dijaga dan tidak dibenarkan melakukan perburuan apalagi memperjualbelikan dagingnya. Oleh karena itu, sebagai aktivis akademik perlu memberikan wawasan tentang pelestarian Rusa Sambar (Cervus unicolor) kepada anak – anak usia dini, khususnya Taman Kanak-kanak melalui Penyuluhan Satwa Liar di Penangkaran Universitas Lampung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pulai, Pohon Berkhasiat Obat

Way Kambas: Bercengkrama dengan alam lewat Lensa

Mengubah alga merah menjadi minyak bumi