ADVOKASI LINGKUNGAN
Advokasi Lingkungan baru-baru kali ini sering kita
dengan. Latar belakangnya, yaitu bahwa untuk hidup tidak butuh hanya satu jenis
saja. Hutan menyediakan keanekaragaman hayati yang dibutuhkan manusia, sampai
saat ini penelitian-penelitian memberikan gambaran tentang keanekaragaman
hayati sekitar 1,5-1,8 juta spesies yang diidentifikasi. Satu spesies yang mengontrol
semuanya, yaitu manusia, tetapi bukan hanya manusia yang perlu diadvokasi tetapi
lingkungan sekitarnya. Karena rasa saling ketergantungan antara yang satu
dengan yang lainya.
Dasarnya ada dua, yaitu saling ketergantungan dan
komitmen. Daya dukung lingkungan menjadi dasar untuk melakukan advokasi,
karena kebutuhan yang diperlukan antara yang satu dengan yang lainnya. Advokasi
adalah proses mempengaruhi suatu
keadaan agar lebih baik untuk masyarakat.
Pengaruh secara umum yaitu kebijakan.
Sebagai contoh di bidang kehutanan yaitu UU 41 tahun 1999. Kebijakan yang
dimaksud adalah kebijakan publik.
Advokasi sangat perlu melihat kebijakan untuk acuan.
Alokasi sumberdaya yang tersedia yaitu sistem. Kohon (Amerika, 2001) advokasi
merupakan suatu proses yang dilakukan secara sengaja untuk menyuarakan isu.
Menceritakan kepada orang lain tentang isu yang sedang terjadi saat ini, salah
satunya tentang kejadian sehari-hari yang mereka alami. Sehingga terjadi
hubungan antara satu permasalahan dengan permasalahan yang lain, maka timbul
suatu kesadaran yang timbul untuk memperbaiki suatu keadaan. Maka biasa disebut
sebagai salah satu bentuk advokasi.
Advokasi dibagi menjadi dua :
1.
Litigasi
Pembelaan melalui jalur hokum yaitu
peradilan. Bisa dibilang berani untuk konfrontasi serta aksi-aksi massa,
kampanye. Mereka memiliki ilmu hukum. Exp : Green Peace, WALHI,
2.
Non
Litigasi
Lebih halus dan tidak konfrontasi,
dilakukan dengan membangun pemahaman atau pendidikan. Exp : TNC (The Nature
Conservacy)
Investigasi berkaitan :
a.
Tempat
b.
Waktu
c.
Sejarah
kawasan dan kehidupan masyrakat
d.
Sebab
akibat (input, output tahapan kegiatan)
e.
Jumlah
dan luas kasus
f.
Kegiatan
=> gejala dan akibat yang ditimbulkan
g.
Jumlah,
luas dan penyebaran kasus
h.
Kasus
serupa ditempat yang lain
i.
Aturan
perundangan tentang standar pengelolaan lingkungan.
Institusi yang terlibat di advokasi memiliki nilai
tersendiri. Organisasi ini perlu membuat jaringan-jaringan.
Bentuk advokasi : rangkaian aksi yang dilakukan
berkaitan issues untuk mengubah “apa itu” menjadi “apa yang seharusnya”, dimana
“apa yang seharusnya” itu lebih dan lebih bereadilan (ib.2001). aksi-aksi
tersebut berbeda bentuk pelaksanaannya untuk issues politik, ekonomi dan
lingkungan social, walaupun poin kesamaan umum.
Poin kesamaan umum, seperti :
1.
Mempertanyakan
proses penetapan usatu aturan perundangan
2.
Question
the way policy is administrered
3.
Berperan
dalam seting agenda sebagaimana mereka mengangkat suatu issu penting
4.
Menargetkan
system politik “karena system itu tidak merespon kebutuhan masyrakat”
5.
Are
inclusive and angaging
6.
Propose
policy solution
7.
Open
up space for public argumentation
Bentuk advokasi termasuk :
- Advokasi ideology atau kepercayaan
- Advokasi massa (petisi, demonstrasi)
- Interest group advokasi
Komentar
Posting Komentar