ADVOKASI LINGKUNGAN


Advokasi Lingkungan baru-baru kali ini sering kita dengan. Latar belakangnya, yaitu bahwa untuk hidup tidak butuh hanya satu jenis saja. Hutan menyediakan keanekaragaman hayati yang dibutuhkan manusia, sampai saat ini penelitian-penelitian memberikan gambaran tentang keanekaragaman hayati sekitar 1,5-1,8 juta spesies yang diidentifikasi. Satu spesies yang mengontrol semuanya, yaitu manusia, tetapi bukan hanya manusia yang perlu diadvokasi tetapi lingkungan sekitarnya. Karena rasa saling ketergantungan antara yang satu dengan yang lainya.

Dasarnya ada dua, yaitu saling ketergantungan dan komitmen. Daya dukung lingkungan menjadi dasar untuk melakukan advokasi, karena kebutuhan yang diperlukan antara yang satu dengan yang lainnya. Advokasi adalah proses mempengaruhi suatu keadaan agar lebih baik untuk masyarakat. Pengaruh secara umum yaitu kebijakan. Sebagai contoh di bidang kehutanan yaitu UU 41 tahun 1999. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan publik.

Advokasi sangat perlu melihat kebijakan untuk acuan. Alokasi sumberdaya yang tersedia yaitu sistem. Kohon (Amerika, 2001) advokasi merupakan suatu proses yang dilakukan secara sengaja untuk menyuarakan isu. Menceritakan kepada orang lain tentang isu yang sedang terjadi saat ini, salah satunya tentang kejadian sehari-hari yang mereka alami. Sehingga terjadi hubungan antara satu permasalahan dengan permasalahan yang lain, maka timbul suatu kesadaran yang timbul untuk memperbaiki suatu keadaan. Maka biasa disebut sebagai salah satu bentuk advokasi.

Advokasi dibagi menjadi dua :
1.      Litigasi
Pembelaan melalui jalur hokum yaitu peradilan. Bisa dibilang berani untuk konfrontasi serta aksi-aksi massa, kampanye. Mereka memiliki ilmu hukum. Exp : Green Peace, WALHI,
2.      Non Litigasi
Lebih halus dan tidak konfrontasi, dilakukan dengan membangun pemahaman atau pendidikan. Exp : TNC (The Nature Conservacy)
Investigasi berkaitan :
a.      Tempat
b.      Waktu
c.       Sejarah kawasan dan kehidupan masyrakat
d.     Sebab akibat (input, output tahapan kegiatan)
e.      Jumlah dan luas kasus
f.        Kegiatan => gejala dan akibat yang ditimbulkan
g.      Jumlah, luas dan penyebaran kasus
h.      Kasus serupa ditempat yang lain
i.        Aturan perundangan tentang standar pengelolaan lingkungan.

Institusi yang terlibat di advokasi memiliki nilai tersendiri. Organisasi ini perlu membuat jaringan-jaringan.
Bentuk advokasi : rangkaian aksi yang dilakukan berkaitan issues untuk mengubah “apa itu” menjadi “apa yang seharusnya”, dimana “apa yang seharusnya” itu lebih dan lebih bereadilan (ib.2001). aksi-aksi tersebut berbeda bentuk pelaksanaannya untuk issues politik, ekonomi dan lingkungan social, walaupun poin kesamaan umum.

Poin kesamaan umum, seperti :
1.      Mempertanyakan proses penetapan usatu aturan perundangan
2.      Question the way policy is administrered
3.      Berperan dalam seting agenda sebagaimana mereka mengangkat suatu issu penting
4.      Menargetkan system politik “karena system itu tidak merespon kebutuhan masyrakat”
5.      Are inclusive and angaging
6.      Propose policy solution
7.      Open up space for public argumentation

Bentuk advokasi termasuk :
  1. Advokasi ideology atau kepercayaan
  2. Advokasi massa (petisi, demonstrasi)
  3. Interest group advokasi

Sesuatu hal yang susah dikerjakan yaitu kebijakan berjalan dengan kaku dan penuh dengan kekakuan (tidak fleksibel). Fakta seperti kasus TN Lorelindu, pal batas yang ada dikebun masyarakat. Negoisasi sangat susah dilakukan dengan orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pulai, Pohon Berkhasiat Obat

Way Kambas: Bercengkrama dengan alam lewat Lensa

Mengubah alga merah menjadi minyak bumi